PALEMBANG – Dua kurir sabu seberat 10 kilogram yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono, dijatuhkan hukuman oleh majelis Hakim dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Hal itu terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus palembang, Selasa (23/8).
Dalam Amar putusan, Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Atas Perbuatannya Para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang. Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama seumur hidup,” tegas majelis hakim saat persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir- pikir. Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama Wati SH MH dengan hukuman pidana mati.
Dalam dakwaan kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil Narkotika jenis sabu seberat 10 kg di Kota Palembang.
Selanjutnya terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut. Lalu pada 11 Maret 2022 keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.
Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), menuju Losmen Al-Mukaromah di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel di halaman parkir losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 kg di dalam tas ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari losmen tersebut. (yns)