Dua Oknum Kades di OKI Siap-Siap Jadi Tersangka

0

**Peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019

KAYUAGUNG – Dua orang oknum kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) siap-siap untuk jadi tersangka, pasalnya aparat penegak hukum setempat sudah meningkatkan status perkara kedua oknum tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ditingkatkannya kedua berkas perkara tersebut lantaran penyidik unit tindak pidana korupsi (pidkor) Sat Reskrim Polres OKI dan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sudah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati melalui Kasi Intel, Andra Kurniawan di sela peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD)  di salah satu desa di Kecamatan Teluk Gelam.

“Untuk desanya sebaiknya jangan sebutkan dulu saja. Yang jelas kasusnya sudah kita tingkatkan dari lidik kesidik, untuk dugaan kerugian negara dimintakkan penghitungan ke Inspektorat,” katanya, Selasa (10/12).

Kajari menerangkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan dana desa yang bermasalah. “Kalau satu desa lainnya di Kecamatan Tulang Selapan, namun masih lidik,” tukasnya.

Sementara itu selama tahun 2019, Kejari OKI telah melimpahkan dua berkas perkara Korupsi limpahan dari Polres OKI, pertama perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DPPKBD) dengan 2 Tersangka dan satu perkara lainnya Kepala Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang yang terlibat korupsi dana desa.

“Untuk Kades Desa Gajah Makmur kerugian negara Rp315.582.320, sedangkan untuk perkara OTT masih bergulir, kasus-kasus tersebut limpahan dari polres OKI,“ bebernya.

Kajari menambahkan, pada peringatan hari anti korupsi tahun 2019, pihak Kajari OKI membagikan stiker tema anti korupsi kepada pengendara roda dua dan roda 4 di simpang lampu merah dekat Kantor Kejari OKI.

Sementara itu Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra, melalui Kasatreskrim, AKP Agus Prihadinika dan Kasubag Humas Iptu Iriansyah yang didampingi Kanit Tipikor Iptu Sutioso MH menegaskan, selain kasus dugaan korupsi Kades Gajah Makmur, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus OTT Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBD) mengamankan dua tersangka dan barang bukti Rp 443 juta.

Dimana selain dua orang tersangka yang sedang menjalani persidangan, pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka lainnya yang saat ini segera dilakukan pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/A/I/2019/ sumsel/Res Oki. tertanggal 11 Ianuari 2019. “Untuk sembilan tersangka lain, saat ini segera kita limpahkan,” terangnya.

Untuk perkara lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yakni kasus Raskin Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI, yang tertuang dalam LP /A/124/X/2019/Sumsel/Res OKI dimana penyidik berhasil mengamankan sebanyak 118 karung beras ukuran10 kg, dengan nominal kerugian negara tengah dihitung sekarang statusnya. “Nanti akan kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandasnya. (feb)