PALEMBANG – Dua Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016, inisial Kombespol purn Drg SP mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel dan AKBP SY mantan Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel, terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda Rp1 miliar atau paling sedikit Rp200 juta.
Hal itu terungkap pada sidang perdana di PN Kelas 1A khusus Tipikor Palembang, Senin (16/03). Dalam sidang itu terungkap kalau JPU Ibnu Firman Ide Amin SH dari Kejaksaan Agung RI mendakwa keduanya dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a UU tipikor yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Atau Pasal 5 ayat (2) huruf a UU tipikor berbunyi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan ancaman Dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta setiap orang.
Dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU, dalam dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai pihaknya tebukti telah melakukan dugaan penerimaan uang suap dari sejumlah para peserta seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Polda Sumsel tahun 2016.
JPU menuturkan dalam perkara ini terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes pada tahun 2016 menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel yang juga Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel.
Sedangkan AKBP Syaiful Yahya SSI menjabat Kasubbid Kespol Bid Dokkes Polda Sumsel dan yang juga Sekretaris Tim Rikkes panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel.
“Pada saat itu yakni di tahun 2016 kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janjinya menerima uang tunai dengan jumlah Rp6.050.000.000 dari 25 calon anggota polisi yang mengikuti seleksi penerimaan anggota polisi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, uang tersebut awalnya diterima oleh sejumlah saksi yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. “Adapun saksi-saksi yang awalnya menerima uang tersebut, yakni; Fitri Yanti Aditama, Kompol Dr Mansuri SpKF, drg M Fauzan, Brigadir Ahmad Luthfi Nazaruddin, Bripka Suhendri, Eddy Ziswanto, AKP dr Rakhmat Fajar, Eristiana, Bripka Gunawan, AKBP Khopsah, Kompol Yunita, Ipda D Yasin, Romlan, drg Yasmika Siregar MM dan drg Ibnu Ajiedarmo. Setelah diterima lalu semua uang diserahkan kepada terdakwa,” papar JPU.
Lanjutnya, dari itulah dalam perkara ini perbuatan kedua terdakwa patut diduga menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan kedua terdakwa.
“Perbuatan kedua terdakwa juga bertentangan dengan kewajiban mereka selaku anggota Polri dan Tim Rikkes Panitia Seleksi Penerimaan anggota kepolisian tahun 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan huruf f Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan anggota kepolisian serta Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian dalam Pasal 3 huruf a dan d,” tandas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun dan Arizon Megajaya meminta kedua terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukum, apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).
Dalam persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa seusai berkoodinasi dengan terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes dan AKBP Syaiful Yahya SSI menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Setelah mendengarkan jawaban dari kuasa hukum kedua terdakwa selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang Senin 23 Maret 2020 mendatang.
“Sidang dengan ini ditutup, dan akan kembali dibuka Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup Hakim. (yns)