PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua pejabat di Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan. Keduanya yakni Ketua DPRD AR dan mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Ketua KPK Firli Bahuri, ketika dikonfirmasi, Senin (27/04/2020) membenarkan adanya penangkapan kedua pejabat ini yang diduga ada hubungan terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani.
“Ya dimana kita diketahui Ahmad Yani diduga tersandung korupsi menerima suap terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan,” katanya.
Dimana Ahmad Yani menyuruh Kepala Dinas PUPR mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, Ahmad Yani diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil mewah. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK.
Firli pun menyebut bahwa AR dan RM sudah berstatus tersangka. Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup kuat oleh KPK. “Jadi penangkapan kedua pejabat ini akan mengetahui target berikutnya yang akan digelandang ke jeruji,” jelasnya. (yns)