BATURAJA – Gara-gara melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, dua orang pencuri kabel milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Desa Metur, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Jumat (15/11), terpaksa diberi hadiah masing-masing sebutir timah panas di betisnya oleh aparat kepolisian.
Akibatnya, dua bandit atas nama Ario (22) dan Muhamad (20) yang tercatat sebagai warga Desa Metur tersebut roboh tersungkur ke tanah. Dan kini keduanya harus merasakan dinginnya dinding sel di Mapolsek Peninjauan.
Kapolres OKU, AKBP Tito T Hutauruk melalui Kasubbag Humas, Kompol Rahmat Haji, Senin (18/11), menjelaskan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan Rudiyanto dengan nomor LP – B /23/XI/2019 / SUMSEL / RES OKU / SEK PNJ , tanggal 15 November 2019, tentang tindak pidana pencurian kabel tembaga.
Aksi pencurian kabel itu dituturkan Rahmat Haji, terjadi Kamis (14/11) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Gudang Logistik PHE di Desa Metur. “Kedua pelaku meloncat pagar gudang dan memotong kawat berduri. Kemudian mereka masuk dan mencuri kabel tembaga itu,” tuturnya
Kedua pelaku lanjutnya, kemudian memotong-motong kabel tembaga sebanyak 56 potong dengan panjang perpotong sekitar 2 meter. Pelaku kemudian mengangkut potongan kabel hasil curian kedalam hutan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BG 4305 XF.
Kemudian para pelaku membakar kabel untuk mengupas kulitnya dan menyimpan kabel di dalam hutan. “Total kerugian atas kejadian pencurian tersebut diperkirakan sebesar Rp28.000.000,” sebutnya.
Dikatakan Rahmat Haji, kedua pelaku berhasil diamankan Pada hari Jumat (15/11) setelah pihak polsek mendapat informasi bahwa ada dua orang mencurigakan yang membawa kabel tembaga dengan sepeda motor.
Kemudian unit Reskrim Polsek Peninjauan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deddy Iskandar melakukan penyelidikan dan didapati tersangka sedang membawa kabel tersebut. “Saat dintrogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan.pencurian kabel di gudang logistik milik pertamina di Metur,” imbuhnya
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 56 potongan kabel seberat 60 kilogram dan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih BG 4305 XF. “Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (kie)