Dua Sekawan Bawa Kabur Truk Bermuatan Besi 20 Ton

0

PALEMBANG – Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua sekawan yang terlibat kasus penggelapan satu unit mobil truk serta besi seberat 20 ton.

Tersangka yakni, Supriyanto (47), warga Desa Peninjauan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Frengki (32), warga Way Kanan. Keduanya ditangkap di Tulang Bawang, Lampung.

Dari pengakuan Supriyanto, besi seberat 20 ton ini berasal dari Jakarta dan akan di bawa ke Palembang. Tetapi ketika tiba di Tangerang, mobil dan barangnya diserahkan ke teman Frengki.

“Kemudian barang tersebut di jual, tapi tidak tau berapa. Saya dapat bagian uang Rp70 juta dan si Frengki mendapatkan bagian Rp5 juta. Uang yang didapat untuk keperluan membayar kontrakan membeli sepeda motor serta membeli kayu,” kata Supriyanto, Senin (2/9).

Dia berujar, melakukan penggelapan ini baru pertama kali. “Saya kepepet. Jadi saya terpaksa lakukan ini karena butuh uang,” ujarnya.

Sementara Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yudhi Suhariadi melalui Kanit Unit 3 Kompol Junaidi mengatakan, dua orang yang diamankan ini merupakan pelaku penggelapan mobil truk Mitsubishi dan 20 ton besi.

“Modus pelaku yang merupakan sopir ini membawa mobil berisikan besi dari Jakarta ke Palembang. Namun barang tersebut tidak sampai ke kantor melainkan dibawa kabur teman pelaku, kemudian dijual,” jelasnya.

“Untuk kerugian yang dialami korban mencapai Rp300 juta, dari penjualan mobil truk dan besi 20 ton,” ungkap Junaidi. (yns)