Dua Sekawan Spesialis Bandar Togel Mulai Disidang

0

PALEMBANG – Diduga nekat edarkan kupon judi Toto Gelap (Togel) Dua terdakwa bandar togel bernama Rosi alias Mamat dan Eriston Pasaribu alias Ucok disidang.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (11/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Supanji Suyudana dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro. Penangkapan kedua terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa perbuatan salah satu terdakwa yakni Rosi sudah sangat meresahkan.

“Bahwa berdasarkan laporan masyarak itulah kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian Reskrim Polsek IB II, yang mendapati terdakwa Rosi dengannlangsung melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang bukti lima lembar rekapan hasil togel dan uang sebesar Rp 317.000 yang berada di dalam topi hijau yang di pakai terdakwa Rosi,” ucap JPU Sigit bacakan dakwaannya.

JPU menambahkan bahwa setelah diinterogasi terdakwa Rosi pun mengakui perbuatannya melakukan permainan judi jenis togel singapura dengan cara menunggu dan menerima orang yang ingin memasang togel.

Lalu kicauan terdakwa Rosi bahwa uang hasil rekap togel tersebut menyetor  kepada terdakwa Eriston Pasaribu Als Ucok, selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut, petugas pun juga langsung menangkap terdakwa Eriston di Jalan Kapten Cek Syeh Blok 11 Rt 24 Rw 07 Kel 24 Ilir Kec. IB-I Palembang. Dan langsung digiring ke Polsek IB II guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

Kedua terdakwa oleh JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yns)