PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan akses Jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, yakni Syaiful Anwar (52) dan M Arif Kusuma Yudha (39), Senin (24/02) oleh majelis hakim Tipikor Palembang divonis 4 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui saat gelar sidang diruang sidang Tipikor dengan agenda pembacaan amar putusan (Vonis) dibacakan langsung oleh Hakim ketua Abu Hanifah SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nai’mullah melalui JPU pengganti Augusten. Serta terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan setebal 280 halaman tersebut, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 50 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, masing-masing terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan,” kata Abu Hanifah saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntut JPU Kejari Pagaralam yang menuntut keduanya dengan pidana selama 4 tahun dan 3 bulan serta denda Rp200 juta.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan yakni keduanya telah mengembalikan kerugian negara dan bersikap baik selama persidangan. Sementara atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk guna untuk mengajukan upaya banding.
Diberitakan sebelumnya bahwa keedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel Oktober 2019 berdasarkan pengembangan kasus atas Laporan Polisi Nomor : LP/197-A/VIII/2015/Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 18 Agustus 2015.
Kedua terdakwa masing-masing Syaiful Anwar selaku Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan M Arif Kusuma Yudha Ketua Pokja Lelang proyek akses jalan Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam.
Sebelum keduanya disidang, polisi lebih dulu telah menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Teddy Juniastanto dan pihak kontraktor, M Teguh yang telah divonis masing-masing 4,5 tahun dan 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada April 2019.
Berdasarkan hasil audit BPK, negara dirugikan Rp5,3 miliar dari proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam yang memiliki nilai pagu sebesar Rp24 miliar pada tahun 2015 dari APBD Kota Pagaralam.
Namun dari total kerugian Rp5,3 miliar tersebut, terpidana M Teguh selaku kontraktor telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar ke Kejati Sumsel pada Maret 2019. (yns)