PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia Swasta dan Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa.
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumsel atas nama dua tersangka yakni Ahmad Tohir dan Augie Yahya Bunyamin.
“Setelah pemeriksaan berkas tahap II, untuk kedua tersangka oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan terhitung dari 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022,” ujar Fandy, Selasa (25/10).
Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016-2017 Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.
“Dalam proyek tersebut, kontraktor Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Yahya Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari Ahli volume bangunan hanya 42%, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar,” jelasnya. (yns)