PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tugu tapal batas kota Palembang-Banyuasin dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH terhadap salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha kembali digelar di ruang sidang Tipikor Palembang, Senin (12/11).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Kamalludin SH MH, terdakwa Ahmad Toha yang hadir dengan menggunakan baju batik hitam lengan panjang, dengan tenang mendengarkan Replik yang dibacakan oleh JPU. “Tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa, menolak seluruh pledoi dan tetap pada tuntutan,” ujar JPU Hendy.
Hendy menambahkan bahwa sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa Ahmad Toha telah secara sah secara hukum, yang telah terbukti memenuhi unsur pidana, melakukan Tipikor sesuai dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
Setelah mendengarkan Replik dari JPU tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak kuasa hukum terdakwa Ahmad Toha. Apakah pihak kuasa hujum terdakwa ingin menanggapi replik yang telah di bacakan. “Kepada kuasa hukum terdakwa, setelah mendengar Replik JPU tadi, apakah ada tanggapan,” jelasnya.
Mendengar pertanyaan majelis hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Lili Bagus Setiawan SH, menjawab bahwa akan menanggapinya secara lisan.
“Kamis selaku kuasa hukum terdakwa akan menanggapi secara lisan, bahwa sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya, kami tetap ada pembelaan (Pledoi) yang mulia,” jawab Lili.
Usai mendengarkan replik JPU dan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya dengan agenda pembacaan Putusan oleh majelis hakim.
“Setelah sidang hari ini mendengar replik serta tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, untuk kami mempersiapkan putusan terhadap terdakwa Ahmad Toha,” ujar majelis hakim Kamalludin.
Usai persidangan, JPU Hendy Tanjung SH menjelaskan bahwa tanggapan dan inti dari replik yang disampaikan terhadap terdakwa Ahmad Toha.
“Atas izin dan sepengetahuan Kasipidsus Kejari Palembang, replik hari ini terkait dengan salah satu terdakwa Ahmad Toha, yang menurut kami bahwa jelas sesuai dengan fakta persidangan dimata hukum bahwa terdakwa telah melanggar pasal 3 undang-undang tipikor,” terang JPU Hendi.
Lanjutnya, akan tetap pada tuntutan yang mana salah satu pledoinya yang mengatakan bahwa terdakwa minta dibebaskan.
“Tanggapan kami secara umum bahwa eksepsi yang disampaikan itu harusnya dilakukan jauh hari ketika JPU membacakan dakwaan, sementara itu untuk terdakwa minta dibebaskan itu sangatlah tidak sesuai dengan fakta persidangan yang jelas bahwa terdakwa Ahmad Toha ikut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya. (yns)