Edarkan Ganja, Agung Divonis 4 Tahun Penjara

0
Majelis hakim PN klas 1A Khusus Palembang saat membacakan vonis terhadap terdakwa, Rabu (28/9). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Terbukti membawa satu bungkus narkotika jenis ganja di dalam tas hitam dengan berat 10,45 gram, terdakwa Agung Febrianto dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  klas 1A khusus Palembang, Rabu (28/9).

Dalam Amar Putusannya yang diketuai oleh majelis hakim Dr Editerial SH MH menjelaskan sebagai menjadi bahan pertimbangan, sedangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama dalam persidangan, serta belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata majelis hakim.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, dimana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapat informasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang sering ada transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah, melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat hendak dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat netto 10,45 gram, dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu, yang rencananya akan terdakwa buat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp50.000.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebihlanjut. (yns)