BANYUASIN – Tim Khusus Unit Polsek Mariana, Kabupaten Banyuasin, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beredar di wilayah Mariana dan Sungai Rebo.
Tersangka ialah Beny (36), warga Sungai Rebo Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap petugas saat berada di Jalan Mawar Desa, Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Senin (15/06).
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, ada peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. Setelah ditelusuri, ternyata benar. Kami mendapati tersangka saat diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Panji Nugroho, Selasa (16/06).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening yang siap diedarkan. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 juta, diduga hasil transaksi jual-beli sabu serta satu unit ponsel.
“Tersangka adalah pengedar. Kita masih minta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan,” terang Agus.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Tersangka Beni mengakui perbuatannya mengedarkan sabu sejak tiga hari terakhir. Untuk setiap satu paket kecil sabu, dijual mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. “Saya dapat barang dari seseorang, namanya AS. Rencana mau dijual ke siapa saja yang pesan,” terangnya.
Dia berujar, nekat mengedarkan sabu karena kesulitan ekonomi. Sebab, penghasilannya sebagai buruh angkut batu jauh dari mencukupi.
“Kerja kuli bangunan dan angkut batu sekarang ini sepi job. Jual sabu buat tambah-tambahan biaya ekonomi keluarga,” aku bapak dua anak ini. (yns)