Gedung Kembar Teluk Gelam Segera Berubah Fungsi Jadi Rumah Rehabilitasi Narkoba

0
Inilah gedung kembar Teluk Gelam yang segera berubah fungsi menjadi rumah rehabilitasi narkoba. Foto: Febri Saleh

KAYUAGUNG – Jika sebelumnya gedung kembar yang berada di kawasan Teluk Gelam dijadikan ODP center Covid-19, lalu kemudian digadang-gadangkan akan diubah fungsi menjadi rumah sakit dengan konsep wisata medis (medical tourism).

Namun kini gedung itu tak lama lagi resmi berubah fungsi menjadi rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang merupakan hasil inisiatif Kajari OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH, yang sangat disambut baik oleh Bupati OKI H. Iskandar SE.

Menurut Abdi Reza Pachlewi Junus, gedung yang akan dinamakan Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa tersebut, saat ini masih tahap persiapan agar layak dipergunakan sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

“Masih tahap persiapan. Insya Allah dalam 1 atau 2 pekan ini direncanakan akan diresmikan Kajati Sumsel,” ungkap dia singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/8) siang.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah daerah bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) bakal menjadikan gedung kembar yang berada di kawasan Teluk Gelam menjadi rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza pachlewi Junus SH MH, sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas), karena Jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujar dia saat audiensi dengan Bupati OKI H. Iskandar SE di Kayuagung, Kamis (23/6) lalu.

Abdi Reza menegaskan, pada tahap penuntutan, Jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi. “Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.

Untuk itu, terang dia, Kejari mendorong Pemkab OKI dapat menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram tersebut.

Inisiatif Kajari itu disambut baik oleh
Bupati OKI H. Iskandar SE. Bupati mengatakan, Pemkab OKI sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut.
Iskandar mengusulkan kawasan Teluk Gelam dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba. “Sejak awal saya sudah memproyeksikan kawasan ini menjadi pusat rehabilitasi, terutama korban penyalahgunaan narkotika,” ungkap Iskandar.

Secara infrastruktur, jelas Iskandar, kawasan yang saat ini dijadikan ODP center Covid-19 tersebut sangat layak.
“Ketersediaan lahan, ditambah lagi infrastruktur yang ada disana mendukung untuk jadi rumah rehabilitasi narkoba,” terang Iskandar.

Selanjutnya, tambah dia, akan dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI. “Semoga niatan baik ini segera terealisasi,” tutupnya. (feb)