Gelapkan Milyaran Uang Perusahaan, Kepala Gudang Dituntut 3,5 Tahun Bui

0

PALEMBANG – Diduga telah menggelapkan barang dan uang di gudang tempatnya bekerja, terdakwa Denny Wijaya (46) staf perusahaan dengan jabatan sebagai kepala gudang, harus berurusan dengan hukum, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Murtadlo SH dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Pada agenda sidang tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (6/11), terdakwa Denny Wijaya dengan menggunakan rompi khusus tahanan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MM hanya bisa terdiam ketika JPU bacakan tuntutannya.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Denny Wijaya selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Imam bacakan putusannya.

Imam menambahkan juga bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dalam golongan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan akan sampaikan pada sidang pekan depan.

“Untuk agenda selanjutnya, dengan agenda sidang pembelaan terdakwa akan ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” tutup Hakim Ketua Erma dengan ketukan palu.

Tertangkapnya terdakwa Denny Wijaya yang diduga telah menggelapkan uang dan barang perusahaan tempatnya bekerja terjadi sekitar bulan Oktober 2017 hingga Oktober 2018.

Dalam rentan waktu satu tahun tersebut, terdakwa yang juga sebagai kepala gudang tersebut telah menyalah gunakan jabatannya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki dan melawan hak dan izin terhadap barang bahan baku perusahaan (Stok Coil).

Sebanyak 13 Item dengan berat seluruhnya 57.017 Kg serta uang hasil pembayaran konsumen yang diduga tidak disetorkan oleh terdakwa senilai Rp270.152.000. Hingga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp1.654.906.541.

Bahwa atas hilangnya stok bahan baku (stok coil) Direktur perusahaan langsung memanggil terdakwa dan menanyakan kemana stok bahan baku tersebut karena berdasarkan hasil pengecekan dan audit perusahaan barang-barang yang hilang itu ditemukan adanya nota pesanan barang yang dibuat oleh atas nama terdakwa berdasarkan keterangan saksi Ria selaku Sales Admin dan saksi Helen selaku admin Keuangan. (yns)