*Kasus Penetapan Tersangka dan penahanan kasus Rastra
KAYUAGUNG – Polres OKI digugat Praperadilan oleh Sukarman (44) oknum Kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Gugatan tersebut diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Randi Shariff Associates dengan advocat Ahmad Zaki Randi Shariff, SH dan memasuki agenda pembacaan putusan, Kamis (30/01).
Dalam gugatannya, pemohon mengajukan keberatan terhadap Penetapan sebagai Tersangka dan Penangkapan disertai Penahanan dalam dugaan tindak pidana Korupsi oleh penyidik Polres OKI sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/124/IX/2019/Res.OKI tanggal 11 September 2019.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (30/01), dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Hakim tunggal PN Kayuagung, Firman Jaya SH dengan Panitera Pengganti Abu Bakri SH MH, sementara termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir dihadiri kuasa hukum AKBP Amran Rudy Novianto SH MH, AKBP Parlindungan Lubis, SH, MM, Kompol Asep Durahman, SH Aipda Sigit Astono, SH dan Pembina Ahmad Yani SH.
Pantauan dilapangan, sidang dimulai pukul 13.40 WIB. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan dari Pemohon Sukarman Bin Amron, serta menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut maka proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon sebagaimana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi akan diteruskan ke tingkat penuntutan.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputa melalui Kasubag Humas, AKP Iryansah SH dan Kanit Tipikor, Iptu Sutioso MH mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan manolak permohonan praperadilan tersebut.
Untuk diketahui pada 12 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun saat melakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, di dalam pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang.
Barang bukti yang disita dan diamankan adalah 56 karung beras masih tersegel belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dikemas dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras. (feb/gan)