JPU Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kredit Modal Usaha BSB

0

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit modal usaha Bank Sumsel Babel (BSB) senilai Rp15 milyar yang menjerat Komisaris Utama PT Gatramas Internusa yakni Augustinus Judianto, Kamis (5/12).

Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah Nana Imanuddin dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku Apraisal pada saat pengajuan pencairan kredit, Nanang Rahayu dari KJPP selaku Apraisal PT GI saat dinyatakan pailit. Serta Nendroyogi Hadiputro selaku mantan GM Coorporate Finance PT Rekayasa Industri (Rekin).

Di dalam ruang persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti SH MH turut dihadiri pula tim kuasa hukum terdakwa Latu Suryana dan Novirianti dari kantor advokat Novirianti and partner Jakarta.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan terungkap bahwa kedua saksi Appraisal adalah selaku penaksir, pemberi angka, serta penilaian dari hasil penganalisaan terhadap barang yang dijadikan agunan terungkap diduga adanya sejumlah keganjilan dalam mengajukan kredit yang ditunjuk oleh kreditur dalam hal ini PT GI.

Salah satunya yakni berdasarkan keterangan saksi Nanang Rahayu selaku Appraisal KJPP mengaku sebelum melakukan penilaian dan menaksir nilai alat berat yang dijadikan salah satu agunan hanya berdasarkan Invoice bukti pembayaran tidak dengan melihat langsung kondisi barang tersebut.

“Apakah saudara saksi hanya menilai dari Invoice saja tanpa turun langsung memeriksa alat berat yang telah dijadikan agunan, termasuk sebidang tanah juga,” tanya Hakim Erma.

Saksi tersebut berkilah bahwa sudah melakukan pemeriksaan untuk melakukan penilaian taksasi atau harga jual dari kedua agunan tersebut untuk dilakukan pelelangan usai PT GI dinyatakan bangkrut. Akan tetapi langsung disambut majelis hakim bahwa saksi memang melakukan survey nilai agunan setelah terjadinya masalah kredit macet ini mencuat.

Sementara itu, satu saksi lainnya yakni Nendroyogi Hadiputro selaku mantan GM Coorporate Finance PT Rekayasa Industri (Rekin). Dalam memberikan kesaksiannya menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya komplain terhadap pembayaran proyek pembuatan pabrik PT Pusri kepada PT GI selaku rekanan kontraktor PT Rekin yang bertanda tangan dirinya selaku GM Finance Rekin.

Dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah adanya surat panggilan dari pihak kejaksaan mengenai pembayaran kredit proyek kontrak kerja yang ternyata belum dibayarkan oleh pihak PT GI kepada pihak BSB.

“Kalau masalah pembayaran saya tidak mengetahuinya yang mulia, hanya saja seingat saya PT Rekin sudah membayarkan ke pihak PT GI setelah proyek tersebut dinyatakan telah selesai, akan tetapi saya tidak merasa menandatangani pembayaran tersebut yang mulia,” ucapnya.

Seketika JPU pun menunjukkan barang bukti berupa berkas pembayaran sejumlah uang kepada PT GI yang bertanda tangan dirinya selaku GM Finace PT Rekin, bahkan oleh majelis hakim mencoba menyamakan tanda tangan dengan diberkas, saksi Nendro tidak dapat mengelak dan tidak menyangkal ada beberapa yang telah ditanda tangani.

Ketika ditemui beberapa awak media usai sidang kesaksian Nendro yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan Pupuk Indonesia itu hanya bungkam dan hanya menjawab No Comment seperti terkesan menghindar.

Sementara itu JPU Kejati Semsel, Adi Purnama ketika diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa Nendro selaku GM Finance terkesan terus menghindari keterlibatan dirinya, terbukti pada fakta persidangan bahwa tanda tangan pembayaran tersebut sebagian adalah tanda tangan dirinya.

“Seperti yang telah tadi dipersidangan terungkap Saksi Nendro terkesan mengelak menghindar mengenai tanda tangan dirinya dalam pembayaran proyek dari PT Rekin ke PT GI. Nanti Minggu depan Saksi Nendro akan kita hadirkan kembali, dan akan kita konfrontir dengan menghadirkan beberapa saksi-saksi lagi dari PT Rekin,” ungkap JPU. (yns)