PALEMBANG – 3 dari 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Darmini, Maryam dan Marlina merupakan terdakwa melakukan perdagangan bayi pada 9 Januari 2020, akhirnya divonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.
Sementara 1 terdakwa yang bernama Sri Ningsih dalang dari penjualan bayi tersebut divonis 6 tahun penjara dengan denda yang sama yakni sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan.
Hal itu disampaikan langsung Hakim Ketua Sahid Husein di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Rabu (08/07).
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan dengan pasal Pasal 76 huruf F junto nomor 38 dan Undang-Undang (UU) putusan no 17 tahun 2016, tentang UU perlindungan anak, maka terdakwa atas nama Darmini, Marlina dan Maryam dituntut 3 tahun penjara. Sementara Sri Ningsih dituntut 6 tahun penjara. Keempat saudara akan dikenai denda yang sama sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan,” ujar Sahid, sambil mengetuk palu.
Diketahui, keempat terdakwa ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang lantaran terlibat kasus perdagangan bayi. Mereka ditangkap pada Senin (13/01) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat khususnya di Palembang. Sebab salah seorang tersangka yang diamankan yakni Darmini merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari lalu itu. (yns)