Kasus Dugaan Korupsi Dana PAD di Desa Sunur Kembali Digelar

0

PALEMBANG – Perkara diduga tidak menyetorkan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), Apni S.Ag, oknum Kepala Desa (Kades) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (21/10), kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam agendanya kali ini yakni menghadirkan dua orang saksi warga Sunur yakni Saksi Warni dan saksi Usman yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU), Panji Wujanarko.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanafiah SH MH, kedua saksi tersebut memberikan kesaksian yang menerangkan tentang pengeluaran kas desa. Adapun saksi Warni ketika ditanya hakim perubahan terhadap lingkungan Desa Sunur selama kades tersebut menjabat.

“Selama pak kades menjabat di desa kami memang ada perubahan terutama infrastruktur di desa, seperti adanya pembangunan jalan, lapangan voli serta dibuatkan kolam retensi atau waduk,” jawab saksi Warni.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sudah menjalani penahanan sejak Juli lalu. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pada 2016 terdakwa selaku kades melakukan 30 jenis pengeluaran kas desa tanpa terlebih dahulu melalui Peraturan Kepala Desa dan APBDes serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang.

Begitu juga pada 2017, terdakwa sebagai kades hanya menyetor Rp55 juta ke kas desa dari PAD hasil lelang lebak lebung, pengelolaan pasar (kalangan) dan tempat penjualan karet sebesar Rp151.596.000.

Kemudian pada 2018, sesuai dengan surat persetujuan gubernur bahwa Desa Sanur mendapat dana kompensasi karena menjadi perlintasan kegiatan survey seismic 3 D SKK Migas-PT Mandala Energi Sumbangsel.

Bahwa sesuai berita acara ditandatangani PT Mandala Energi pada Maret 2018, terdapat 1.172 masyarakat selaku pemilik lahan telah mendapat kompensasi sebesar Rp1.194.763.615.

Selain itu juga terdapat penerimaan kompensasi hak desa sesuai bukti kwitansi pada 30 Maret 2018 senilai Rp367 juta yang ditandatangani saksi Ario Nindityo selaku pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa selaku Kepala Desa Sunur.

Oleh terdakwa, dari jumlah dana kompensasi yang diterima, hanya Rp247.680.000 yang disetorkan ke kas desa. Sedangkan sisanya Rp119.320.000 dibagikan kepada 89 warga Desa Sunur total sebesar Rp54.620.000 dengan alasan PT Mandala Energy belum melunasi kompensasi dan dibagikan kepada 59 perangkat desa sebesar Rp64.700.000.

Padahal dana kompensasi tersebut hanya untuk kas Desa Sunur, bukan pembayaran kompensasi untuk tanah milik pribadi warga, sehingga PAD yang diperoleh harusnya disetor ke rekening kas desa terlebih dahulu.

Setelah itu melalui Perencanaan dan Musrenbangdes yang ditetapkan peruntukannya menjadi APBDes bahwa penggunaan uang milik desa harus sesuai perencanaan dengan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa pada 2016-2018 tersebut berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian Rp374.416.000. Serta atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (yns)