Kasus Dugaan Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Musi Rawas, Tiga Terdakwa Dituntut Berbeda

0
JPU saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dihadapan majelis hakim PN Klas 1A khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/9). Foto: Febri Saleh

PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah Pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus tipikor Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Kamis (15/9).

Tiga terdakwa diantaranya yakni, Irwan Effendi (selaku Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Musi rawas), Rivai (selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK) dan Rosurohati (selaku admin).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Agrim SH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa M Rivai dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain dipidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta, Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata JPU.

Sedangkan untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa Rosurohati dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 142 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Irwan Effendi,
mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 96 juta, karena terdakwa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu, kepada masing-masing terdakwa maupun kuasa hukumnya, untuk mempersiapkan pledoi / nota Pembelaan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta. (yns)