Terdakwa Ones Novie Yendi sendiri dalam perkara tersebut merupakan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 dengan pagu sebesar Rp 625 juta.
Dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukarami berdasarkan hasil audit inspektorat telah merugikan Negara sebesar Rp 464 juta lebih.
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Heppy Tarigan SH MH, terdakwa Ones mengakui telah menerima sejumlah uang dari pengelolaan dana BOK untuk kepentingan pribadinya.
“Iya yang mulia, benar saya menerima sejumlah uang dari pengelolaan dana BOK untuk kepentingan pribadi saya,” ujarnya.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah uang cair dari Bank, Almarhum Lukman Hakim yang merupakan Kepala Puskesmas memberikan uang kepada perangkat Puskesmas, PPK dan kepada dirinya.
“Saya menyesal yang mulia, saya bersedia bertanggung jawab atas kasus yang menjerat saya ini, ” ucapnya.
Dalam dakwaan, terdakwa Ones diketahui telah membuat laporan pertanggung jawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat yang bertentangan dengan undang – undang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 2 atau Jo 3 pasal 18 undang – undang tentang Tipikor. (yns)