Kasus OTT Bupati Muara Enim Nonaktif, JPU Menolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

0

PALEMBANG – Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang tersandung kasus OTT kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/01) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi (nota keberatan). Ahmad Yani sendiri hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa, JPU KPK pada pokoknya meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Termasuk isi eksepsi yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK dibawah komando Agus Raharjo digunakan untuk kepentingan lain yakni bertujuan merusak nama baik ketua KPK terpilih Firly Bahuri.

“Menurut kami dalil tersebut tidak mendasar dan tidak melakukan substansi hukum karena bukanlah ruang lingkup eksepsi. Untuk itu dalil keberatan tersebut haruslah ditolak,” ujar JPU Roy Riyadi.

Selain itu JPU KPK meminta kepada majelis hakim agar mengadili dan memeriksa perkara ini agar sekiranya memutuskan bahwa menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU telah memenuhi syarat formal dan syarat materill, serta sidang pemeriksaan perkara tipikor atas nama terdakwa Ahmad Yani untuk terus dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Setelah itu, ketua majelis hakim Erma Suharti menunda sidang ini Selasa pekan depan dengan agenda mendengar putusan sela. (yns)