Kejari Palembang Geledah Kantor BPN Kota Palembang 

0
Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Palembang saat melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Palembang, Jumat (25/02). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (25/02/2022), melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terkait dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat dua tersangka yakni, AZ dan J.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel, Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus, Hendi Tanjung SH MH mengatakan, dari hasil penggeledahan hari ini tim penyidik Pidsus telah menyita beberapa barang bukti berupa dokumen dan satu unit komputer yang diduga ada kaitannya dengan dugaan perkara yang dilakukan oleh AZ dan J.

“Untuk dokumen yang disita dari hasil penggeledahan tersebut ada berupa buku tanah sertifikat minutasi merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019,” ujarnya, saat dibincangi usai melakukan penggeledahan.

Ia juga mengatakan, dalam perkara ini baik AZ dan J, merupakan panitia sertifikasi PTSL 2019 Kota Palembang. “Selama penggeledahan hari ini tidak ada kendala sama sekali dari pihak BPN yang sangat kooperatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019. (yns)