Kejari Palembang Launching Tilang Bank On Delivery

0

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang meluncurkan Tilang Bank On Delivery (BOD). Diharapkan dengan adanya sistem ini, dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan tilang kepada masyarakat di wilayah Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi SH MH mengatakan, sistem ini sebagai salah satu bentuk pelayanan terbaik dari Kejari palembang bagi masyarakat. “Intinya layanan ini adalah sebagai bentuk pelayanan maksimal dari kami bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/9).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH mengatakan, sebanyak 13 orang driver tilang telah disiapkan untuk menjalankan tugas tersebut.

Petugas tersebut siap mengantar SIM atau STNK yang ditilang, ke rumah anda. “Jadi teknisnya ada dua, yaitu melalui Tilang Bank On Delivery (BOD) dan Cash On Delivery (COD),” jelasnya. Dalam menjalankan tugasnya, driver tilang siap bekerja setiap hari.

Kecuali tanggal merah nasional dan hari raya keagamaan. Namun biaya pengiriman, dibebankan ke masyarakat. Biayanya sebesar Rp20 ribu untuk maksimal jarak 10 kilometer.

“Sedangkan apabila lebih dari jarak tersebut, maka biaya ditambahkan lagi sebesar Rp2 ribu per kilometernya. Jadi sistem ini hampir sama seperti ojek online,” tegasnya..Selain memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat lanjut dia, tujuan diadakannya sistem ini agar tidak ada lagi yang berbondong-bondong datang ke Kejari Palembang untuk mengurus tilang.

Apalagi dalam faktanya, pelanggaran tilang di Kota Palembang semakin banyak terjadi. “Hal ini berdasarkan data bahwa setiap minggunya ada 1000 sampai 1500 pelanggar, yang harus kami layani di Kejari Palembang,” tuturnya.

Terkait dengan nominal biaya yang harus dibayar pelanggar, hal itu bisa diketahui melalui akses web tilang Kejari Palembang. “Jadi masyarakat juga bisa melihat, berapa nominal putusan pengadilan terkait berapa nominal yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Masih kata Yuliyati, sistem kemudahan tersebut dimulai hari ini sampai seterusnya dan sangat diharapkan dapat berjalan dengan lancar. (yns)

Syarat dan ketentuan pendaftaran tilang BOD di Kejari Palembang.

1. Pendaftaran BOD dilakukan pada jam kerja yaitu : Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.

2. Pengantaran BOD setiap hari kerja termasuk Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional dan libur keagamaan.

3. Pelanggar dapat melihat atau mengakses website tilang Kejari Palembang untuk mengetahui besaran nilai tilang.

4. Pelanggar menghubungi operator tilang via aplikasi WhatsApp di nomor 0821-7644-9602. Dengan mengirimkan foto bukti tilang dan alamat lengkap pelanggar atau pengirim.

5. Operator mengecek berkas tilang pelanggar untuk kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan agar melakukan pembayaran di Bank Sumsel Babel An. BPN 014 Kejari Palembang.

6. Pelanggar mentransfer denda tilang ke nomor rekening 1933010004.

7. Pelanggar mengirim bukti transfer bank ke nomor WhatsApp 0821-7644-9602.

8. Besaran biaya kirim adalah Rp.2 ribu per kilometer. Catatan: Untuk biaya pengiriman minimal jarak 10 kilometer. Apabila kurang dari jarak tersebut, maka akan tetap dihitung 10 kilometer.

9. BOD hanya berlaku di wilayah Palembang.

10. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftar, dapat digunakan untuk menerima telepon atau SMS.

11. Alamat pengirim harus jelas dan tidak mesti sesuai dengan alamat KTP. Misal: Alamat kantor.