Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat di Dispenda OKU

0
Kedua tersangka saat akan dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan ke Palembang, Senin (23/5). Foto: Harki Mahali

BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus upah pungut PBB Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) Kabupaten OKU tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH, didampingi Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH MH, dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriyansah SH MH, serta Kasi Pidum Armen Ramdhani SH MH, saat menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Negeri OKU, Senin (23/5).

“Pada hari ini Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dengan inisial F yang saat itu (2015) menjabat selaku Kadispenda OKU dan SA selaku Bendahara Dispenda OKU,” terang Kajari OKU.

Dijelaskan Kajari, Kejari OKU melalui penyidik seksi tindak pidana khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam biaya pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) pada Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Ogan OKU tahun anggaran 2015.

Dua orang tersebut menurut Kajari OKU ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya berperan aktif dalam kegiatan pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan itu.

Kedua tersangka dijelaskan Kajari dalam sangkaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Dan sangkaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahu 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar.

“Penanganan perkara ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI yang dilimpahkan penangannya ke Kejari OKU,” sambung Kajari.

Berdasarkan pelimpahan penanganan laporan pengaduan tersebut, disampaikan Kajari bahwa Kejari OKU telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 41 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.488.944.714 dalam perkara ini,” tambah Kajari.

Adapun berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara dengan jumlah kerugian Rp2.051.311.801.

Dibeberkan oleh Kajari OKU bahwa kegiatan pemungutan PBB P3 bukanlah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kewenangan dari Dirjen Pajak hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 1 keputusan tersebut  tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan.

“Untuk tersangka F dan SA akan kita titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kajari OKU. (kie)