

PALEMBANG – Seperti tak pernah bosan memberantas korupsi yang menjadi momok negeri ini, penyidik Kejati Sumsel kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan penyerahan berkas berikut tersangka serta barang bukti atau tahap II petugas PPTK Dinas PUBM TR Sumsel atas dugaan mark up proyek pemeliharaan jalan sepanjang Jalan Muara Dua- Kota Batu, Kabupaten OKU Selatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung. Hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,2 milyar.
Menyeret Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur sipil Negara bernama Yatimura ST MM (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, warga Perumdam Blok A2 Kel. Talang Kelapa Palembang yang saat ini masih aktif berdinas di Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumsel dengan dugaan korupsi proyek yang dilakukannya mark up pemeliharaan jalan senilai Rp 2.8 Milyar yang bersumber dari APBD tahun 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel Haidirman SH MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh tim audit BPKP Sumsel bahwa modus yang telah dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat draft (daftar) upah pekerja yang kemudian di up oleh tersangka.
”Pengusutan kasus yang diduga korupsi oleh tersangka ini dari tim penyidik Kejati Sumsel sudah dilakukan sejak dua tahun lalu tepatnya tahun 2018 yang bermula adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan masyarakat itulah dilakukan pengumpulan data serta keterangan saksi hingga pada Agustus dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ini,” ujar Haidirman usai penyerahan tersangka sebelum akhirnya dititipkan untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo, kemarin.
Haidirman menambahkan bahwa sebetulnya dari total kerugian negara sebesar Rp1,1 milyar sudah dan telah dikembalikan tersangka sebanyak Rp1,030 milyar oleh namun sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi hal ini tidak menghapuskan hukuman terhadap tersangka.
Tersangka yang bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang ini dijerat dalam dakwaan primair disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU TPK. “Untuk ancaman hukumannya dalam dakwaan primair minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH menyebut pihaknya akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yang sudah ditahan sejak 22 Agustus 2019.
“Untuk saat ini kita masih tetap akan ajukan dan sedang dibuatkan suratnya, sejak 22 Agustus 2019 yang lalu diperiksa dan langsung ditahan dan saat ini pelimpahan tahap keduanya,” sebut Supendi.
Sementara itu, Plt Kadis PUBM dan TR Pemprov Sumsel, Darma Budhi ST MT yang dikonfirmasi Rabu sore (2/10) membenarkan pihaknya sudah diberitahu perihal penahanan terhadap bawahannya tersebut. (yns)