KAYUAGUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) diminta untuk tidak tebang pilih dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol Pematang Panggang – Kayuagung (PPKA) yang saat ini sedang bergulir.
Ketua LSM LP Tipikor Nusantara Sumsel, Aliaman SH mengatakan, informasinya kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan setelah sebelumnya puluhan orang dimintai keterangan terkait dengan kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut. “Semua harus bertanggungjawab, jangan sampai hanya mencari tumbal saja, tetapi ini harus diusut tuntas,” ujar Aliaman, Selasa (08/02).
Menurut dia, dengan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, hal ini menandakan bahwa pihak penyidik Kejati Sumsel sangat serius dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kalau awalnya hanya diminta klarifikasi, sekarang dipanggil sebagai saksi. Artinya akan ada tersangkanya. Nah siapa yang akan ditetapkan menjadi tersangka kita ikuti saja perjalan kasus ini,” ucapnya.
Jangan sampai sambung dia, kasus ini hanya menyentuh pelaku-pelaku kelas teri saja, atau dapat dikatakan hanya sebagai tumbalnya saja, akan tetapi aktor intelektual sesungguhnya justru lepas dari jeratan hukum.
“Kita tetap berprasangka baik dan mempercayai bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa kepentingan pribadi apalagi kelompok tertentu,” jelasnya.
Meski demikian kata dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk terhadap aparat yang sedang melakukan pemeriksaan. “Kita ingatkan kepada semua pihak, mari kita kawal kasus ini dengan bertindak secara profesional dan tidak untuk mencoba-coba bermain, apalagi dalam kasus indikasi korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan nomor: B-51/L.6.5/Fd.1/ 01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan ke Sekda Kabupaten OKI perihal Bantuan Pemanggilan Saksi sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang Kayuagung seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten OKI.
Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-07/N.6/Fd 1/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Jo Nomor : PRINT-20/L.6/Fd/I/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021Jo Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022. (feb)