Kejati Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PDPDE Sumsel

0

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih terus mengusut dugaan kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yang kini proses hukumnya sudah ditahap penyidikan.

Ketika dikonfirmasi pewarta mengenai hal tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman mengatakan, hingga sekarang proses penyidikan dugaan kasus korupsi jual beli gas PT PDPDE masih tetap terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Mengenai kasus perkara diduga korupsi yang menjerat beberapa pejabat petinggi Sumsel masih tetap berlanjut hingga sekarang, dan masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel,” ucap Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan, meskipun saat ini sudah tahap penyidikan namun untuk tersangka dalam dugaan kasus jual beli gas PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tersebut belum ada yang ditetapkan.

“Untuk tersangkannya belum ditetapkan, sebab hingga kini Jaksa Penyidik masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkapnya, nanti kalau semua sudah ada hasil dari penyidikan tersebut, tentunya akan kami informasikan. Namun yang jelas saat ini penyidikan masih dilakukan,” tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya adalah Mantan Direktur PT. PDPDE, Muddai Madang yang dicecar beberapa pertanyaan selama dua jam oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (14/10) silam.

Ketika usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, kala itu Mudai Madang mengatakan, jika dirinya tidak diperiksa oleh jaksa Kejati Sumsel melainkan kedatangannya ke Kejati hanya untuk bersilaturahmi hanya membahas turnamen bola voli.

“Saya tidak diperiksa, saya datang di Kejati hanya untuk ngobrol dan silaturahmi terkait rencana turnamen bola voli yang akan diadakan oleh mereka. Jadi, saya tidak diperiksa,” ungkap Mudai Madang saat itu sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya.

Adapun dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.

Namun nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis. Kurun waktu 2011 – 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp. 38 milyar dan di potong hutang saham Rp. 8 milyar atau bersihnya kurang lebih Rp. 30 milyar pada kurun waktu 9 tahun.

Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang diduga kurang lebih Rp977 milyar dan patut diduga pendapatan bersih kurang lebih Rp711 milyar. (yns)