Kepala Puskesmas di OKU Datangi Komisi III DPRD OKU, Ada Apa?

0
Suasana RDP para mantan Kepala Puskesmas, BKPSDM, Dinkes OKU, Bagian Organisasi Setda OKU dengan Komisi III, Jumat (03/03). Foto: Harki Mahali

BATURAJA – Kepala Puskesmas di Kabupaten OKU mendatangi gedung DPRD setempat pada, Jumat (3/3), guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III.

RDP tersebut dìpimpin Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto bersama rekannya MS Tito. Tampak pula Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, ikut mendampingi.

Turut hadir, Burhanudin Lubis selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Plt Kadinkes OKU Deddy Wijaya, serta Dadang Hudaya selaku Kabag Organisasi Setda OKU.

Alasan Kepala Puskesmas ini mendatangi Komisi III untuk mempertanyakan kejelasan status mereka sebagai Kepala Puskesmas.

Seluruh Kepala Pukesmas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, terpaksa mesti meninggalkan kursi jabatannya dan untuk saat ini menjadi staf biasa di tempat kerjanya masing-masing.

Usut punya usut, lengsernya jabatan Kepala Puskesmas di OKU ini lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.  72 tahun 2019 dan Permenkes No.  43 tahun 2019.

Menurut Sekretaris BKPSDM OKU Burhanudin Lubis, sesuai dengan peraturan tersebut bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional, sehingga bukan lagi dìjabat oleh pejabat struktural.

“Kepala Puskesmas itu bukan lagi jabatan struktural. Tapi jabatan fungsional yang dìberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. Jadi mereka tidak lagi jadi Kepala Puskesmas sejak dìkeluarkannya Perbup,” ujar Lubis.

Menurut Lubis, pengganti mereka ini seharusnya dìlantik. Akan tetapi karena status Bupati OKU masih Penjabat (Pj), membuat proses pelantikannya terkendala ijin-ijin dan lain sebagainya dan saat ini semuanya lagi berproses.

“Karena sekarang belum bisa dìtunjuk definitif, jadi dì-Plt-kan. Cuma Plt itukan terbatas. Hanya 3 bulan dan dìperpanjang sekali. Nanti kalau mereka tidak lagi Plt dan kemudian belum tertunjuk yang definitif, maka masih bisa dì-Plt-kan lagi,” terangnya.

Dìketahui, bahwa dari total 18 Kepala Puskesmas yang ada dì Kabupaten OKU, sembilan orang dìantaranya sudah mengikuti jabatan fungsional.

Sementara, delapan orang lainnya belum. Mereka inilah yang meminta kejelasan nasibnya akibat terganjal aturan baru tersebut, saat rapat dengar pendapat dengan dengan Komisi III kemarin.

Sedangkan satu orang lagi, tidak bisa lagi menjabat jabatan fungsional lantaran terbentur usia dìatas 53 tahun. “Terkait dengan delapan plus satu orang ini, nanti kami akan berkoordìnasi dengan Dinas Kesehatan (Dìnkes) dulu,” tutup Lubis.

Sementara itu, Dadang Hudaya selaku Kabag Organisasi Setda OKU menambahkan, bahwa pihaknya sedang mengkaji peraturan-peraturan yang memungkinkan adanya peluang bagi delapan orang yang belum mengikuti jabatan fungsional.

“Sebenarnya delapan orang itu masih memungkinkan untuk diangkat sebagai fungsional Puskesmas, tapi tentu harus mengikuti syarat-syaratnya. Yang salah satunya lulus ujian kompetensi jabatan fungsional. Barulah selanjutnya dìberi tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas sesuai dengan aturan yang baru,” terang dia.

Untuk yang satunya lagi, karena yang bersangkutan terbentur dengan usia, maka sambung Dadang, ada peluang untuk diangkat menjadi jabatan struktural sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.

Ketua Komisi III DPRD OKU menyayangkan langkah Pemkab yang dìnilai terburu buru-buru dalam menerapkan aturan tersebut.

Apalagi tidak ada jaminan bagi mantan Kepala Puskesmas yang kadung ‘lengser keprabon’ ini. “Kami meminta jawaban kongkrit yang bijak dan adil dari Pemkab terhadap delapan plus satu mantan Kepala Puskesmas yang belum fungsional itu,” pungkas Densi. (kie)