

BATURAJA – Nasip apes dialami Ef (25) san BT (24), keduanya warga Dusun III, Desa Lungaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Pasalnya, keduanya kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang, karena kepergok mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PTP Mitra Ogan Afdeling I PIN I di Desa Lunggaian.
Kedua pemuda ini diamankan polisi berdasarkan laporan pihak keamanan PTP Minanga Ogan dengan nomor Laporan LP. B / 04 / I / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB. BATANG, Tanggal 11 Januari 2020.
“Keduanya kita amankan di lokasi pekebunan PTP Minanga Ogan pada Sabtu (11/01) malam,” kata Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk, melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Aziz, saat dikonfirmasi, Minggu (12/01).
Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka kepergok mencuri buah sawit bersama satu orang rekannya lagi yang kini buron. “Pelaku yang berjumlah 3 orang terpantau oleh Wempi selaku Satgas Keamanan PTP Minanga Ogan dari kesatuan Yon Zipur Prabumulih, kemudian pihak keamanan melaporkan hal tersebut ke pihak perusahaan dan diteruskan ke Polsek Lubuk Batang,” ungkapnya.
Atas dasar laporan inilah kemudian Polsek Lubuk Batang bersama anggota dari kesatuan Yon Zipur Prabumulih dan pihak perusahaan langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni EF dan BT yang sedang mencoba mengangkut hasil panen ilegalnya. “Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” sebutnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga unit motor milik para pelaku yang telah dimodifikasi untuk membawa buah sawit, satu bilah parang begagang plastik warna hijau dengan panjang kurang lebih 50 cm, satu bilah golok begagang plastik warna hitam dan bersarung kayu dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter, 6 tros buah sawit hasil pangkasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk sawit itu jumlahnya ada sekitar seratusan tandan, namun tumpukan buahnya terletak di tempat yang terpisah-pisah,” katanya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subsidair 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (kie)