Ketua PN Palembang 2 Bulan Tak Ngantor

0
Ketua PN Palembang saat diwawancarai wartawan.

# Ngaku Izin Sakit

PALEMBANG – Tak masuk kantor dari tanggal 23 Maret lalu yang sebelumnya diduga berada di Tanggerang tanpa izin resmi dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Kepala PN Klas 1A Khusus Palembang Bongbongan Silaban SH LLM mengaku sakit dan memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukannya terutama pelanggaran selama Covid 19 ini.

”Saya kemarin sakit, sekarang sudah sehat dan mulai ngantor lagi, tak ada pelanggaran yang dilakukan, semua jelas,” singkat Bongbongan yang sudah masuk kerja sembari memantau area depan kantor PN Palembang, Senin (18/05).

Meskipun tidak secara gamblang dirinya menyebutkan sakit apa, Bongbongan menegaskan penyakitnya bukan covid 19 atau corona, melainkan hanya sakit biasa. “Yang jelas bukan corona,” terangnya.

Sementara itu, bagian Personalia PN Palembang saat dikonfirmasi mengaku tak dapat menunjukan surat sakit ketua PN tersebut, sehingga membuat rancu pernyataan Ketua PN yang mengaku sakit  dan hal yang disampaikan humas tersebut. ”Surat itu sifatnya rahasia tidak bisa dipublis, kami tak bisa memperlihatkannya,” jelas petugas PN tersebut.

Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Muhklis SH MH mengaku sudah mendengar hal tersebut. Meskipun tak secara gamblang mengakui, ia mengatakan jika ada hakim yang sakit, pihaknya jelas mengetahui dan ada surat tertulis serta melalui pengecekan di PT yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk berpergian atau meninggalkan tempat tugas ketua PN harus mengantongi izin dari ketua PT, jika diijinkan barulah yang bersangkutan dapat meninggalkan tempat kerja, atau wilayah kerjanya. Jika tidak, jelas hal yang dilakukan melanggar peraturan yang ada dan bisa dijatuhkan sanksi berat mengingat 7 hari bolos kerja tanpa keterangan bisa dipecat, terutama saat covid ini.

”Terkecuali jika dirinya sudah mengantongi izin WFH atau Work From Home yang diartikan dengan berkerja dari rumah demi mencegah risiko tertular virus corona Covid-19 yang diatur dalam surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020,” katanya. (yns)