

PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 di Rutan Pakjo terancam 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Klas 1 A khusus Palembang, Senin (12/8).
Keempat terdakwa, yaitu Khairul Rizal,ST, MT. Bin H.Nahrowi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 bersama dengan Ichsan Pahlevi, SE. Bin Syamsudin ahmad (berkas perkara terpisah) Kuasa Direktur CV. Putra Jasuma selaku Penyedia Barang Pekerjaan, Ahmat thoha SE Bin ABIDIN (berkas perkara terpisah) Kuasa Direktur CV. Putra Jasuma, serta Asmol Hakim ST. Bin Syarif Husin (berkas perkara terpisah) Direktur CV. Sasana Citra Mandiri selaku Pemenang Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan di Dakwa oleh JPU Herry pasal berlapis.
Keempatnya didakwa dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Dan Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kamaludin SH MH para terdakwa menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan esepsi atau sanggahan atas dakwaan Jaksa penuntut sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi. “Sidang akan kita lanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi,” tegas hakim.
Diketahui sebelumnya, Perkara yang terdaftar dengan nomer perkara 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg pada PN palembang ini menyeret para tersangka yakni Khairul Rizal,ST, MT. Bin H.Nahrowi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor.800/006/DPU-CKP/II/2013 tanggal 02 Februari 2013 tengang penunjuakan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 bersama dengan Ichsan Pahlevi, SE. Bin Syamsudin ahmad (berkas perkara terpisah), Ahmat thoha SE Bin ABIDIN (berkas perkara terpisah) serta Asmol Hakim ST. Bin Syarif Husin (berkas perkara terpisah).
Perbuatan ke empat tersangka dengan peran berbeda ini dilakukan tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dan Perumahan Kota Palembang yang melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Jln. Gubenur H. A. Bastari- Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2013 dan berdasarkan DPA-SKPD Nomor 1.04.1.03.02.17.02.5.2 tanggal 06 Februari 2013 dengan Pagu Anggaran Rp1,5 miliar.
Berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 06.02/PPK GEDUNG/DE/PUCKP/2013 tanggal 7 Juni Perencanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2013 telah dilaksanakan oleh CV.Cita & Citra melalui YON ROSANDI (Alm) dengan nilai kontrak sebesar Rp89.000.000 dan hasil dari pelaksanaan Kontrak Perencanaan tersebut berupa Gambar Rencana Pekerjaan/DED (Detail Engineering Design), Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 4 lokasi Pembangunan Gerbang Batas Kota Palembang, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Laporan Awal, serta Laporan Akhir untuk 1 (satu) Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya Rencana Anggran Biaya (RAB) Gerbang Batas Kota Palembang – Ogan Ilir yang berlokasi di Jakabaring Kec. SU. I Palembang yaitu sebesar Rp1.496.779.000.
Dugaan kasus korupsi tersebut berupa mark-up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp505.923.660 tugu yang menjadi objek korupsi berada di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Jakabaring Palembang, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut. (yns)