PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (08/12/2022) mengagendakan pemanggilan kembali terhadap petinggi Bank Mandiri Cabang Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Saksi yang kembali diperiksa yaitu Nani Triana selaku Branch Operations Manager Bank Mandiri Cabang Palembang.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa saksi tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Sumsel.
“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara BUMD di Sumsel, atas nama Nani Triana Branch Operations Manager Bank Mandiri Cabang Palembang. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, ” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan Batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan Batubara di Sumsel.
Penyidik KPK juga mendalami pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Terkait konstruksi lengkap perkara, pihak – pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (yns)