PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH dan Amanda SH MH dari Kejati Sumse menuntut tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 47 kilogram dan 12.500 butir ektasi dengan pidana mati dan seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin.
Dalam amar tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Juni dan Riyanto serta pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Juanda,” tegas JPU.
Dikatakan JPU, perbedaan tuntutan atas salah satu terdakwa bernama Juanda dimana menurut saksi barang bukti sabu yang didapatkan berbeda bukan yang terdapat didalam dakwaan JPU dan hanya beberapa kilo saja. “Untuk tuntutannya sudah diserahkan ke Kejagung dan hasilnya pidana mati dan seumur hidup bagi ketiga terdakwa,” terangnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Eka Sulastri SH dan Azrianti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan. “Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU tadi secara tulisan dan lisan oleh terdakwa,” ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika jenis sabu serta puluhan ribu ekstasi kepada pemesan yang berada di wilayah Betung.
Sebelumnya, terdakwa Juni berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kg atas perintah Ucok dengan upah sebesar Rp 20 juta perkilo kepada terdakwa Juanda pada November 2019 silam.
Merasa cukup aman, terdakwa kembali menerima dan menyanggupi tawaran Acok untuk mengantarkan puluhan kilo narkotika lagi dari Tembilahan Riau kepada pemesan di wilayah Betung Sumsel.
Setibanya di Tembilahan terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto dan langsung memasukan puluhan narkotika kedalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.
Selama diperjalanan menuju Betung, Sesuai arahan Acok Narkotika sabu sejumlah 29 bungkus dengan berat 29 Kg adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim oleh Acok ke Handphone.
Selanjutnya pada saat sampai di Jalan Palembang-Sekayu di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang berupa 5 buah tas dan ketika dibuka ditemukan Narkotika 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan mencapai hampir 49 kg lebih. (yns)