Kurir 79 Kg Sabu Berharap Lepas Dari Hukuman Mati

0
Kedua terdakwa tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada keduanya.

PALEMBANG – Dua sekawan kurir 79 kilogram (Kg) sabu, Deni Santoso dan Herman yang telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang beberapa waktu lalu keberatan dan mengajukan banding setelah menyatakan sikap pikir-pikir usai sidang berlangsung.

Banding tersebut dilayangkan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Nizar Taher SH MH pada tanggal 05 Juni lalu, sementara berkasnya dikirim dari Pengadilan Negeri Palembang Ke Pengadilan Tinggi Sumsel pada 12 Juni dengan nomer surat W6.U1/2132/Pid.01/V/2020. “Benar berkas sudah kita terima dan segera diteliti,” kata Muhklis SH MH, Kabid Humas Pengadilan Tinggi Sumsel, Rabu (17/06).

Dengan dilayangkan banding tersebut, kedua terdakwa ini berharap ada keringanan yang didapat terlebih bisa lepas dari jerat vonis mati yang menimpa mereka yang sempat sebelumnya dituangkan dalam pledoi atau pembelaan keduanya saat persidangan, bahkan terlebih lagi kekecewaan mendalam yang diungkap keduanya usai persidangan.

“Jelas kami kecewa, apa yang disampaikan dalam pembelaan tidak digubris dan disini posisi klien kami cuma sebatas kurir, atas itu kami mengajukan banding semoga ada pencerahan dan keadilan atas klien kami ini,” terang Nizar.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 kilogram yang diamankan Tim Reaksi Cepat TNI AL Palembang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Barang bukti 79 kilogram yang dibawa keduanya merupakan tangkapan narkoba paling besar yang pernah ada di Sumsel.

Kedua terdakwa ditangkap Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB, saat membawa 79 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.

Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar, Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.

Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan May Zen, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, dan setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 untuk bertemu Yun di sebuah hotel.

Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram. Sabu-sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3-5 kg melalui jalur laut menuju Palembang.

Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Herman untuk membawanya ke Pulau Bangka.

Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais, Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang, Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

Lalu Deni menghubungi penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal penerima.

Kemudian, empat orang yang berada di kapal penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat ditumpangi Deni, lalu kapal penerima pergi.

Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper berisi 79 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan. (yns)