Laporan Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Eks Karyawan Hotel Sandjaja Geruduk Mapolda Sumsel

0
Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel, Rabu (25/5), guna mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dilayangkan pada Januari 2022 lalu. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Puluhan eks karyawan Hotel Sandjaja menggeruduk Mapolda Sumsel, Rabu (25/5), guna mempertanyakan tindaklanjut laporan yang dilayangkan pada Januari 2022 lalu.

Massa mempertanyakan kejelasan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP yang diduga dilakukan manajemen Hotel Sandjaja karena tak kunjung membayarkan uang pesangon dengan total Rp4,5 miliar.

“Kami menilai tak ada kejelasan tindaklanjut laporan yang dilayangkan di Januari lalu,” ujar Syarifuddin, koordinator lapangan sekaligus perwakilan eks karyawan.

Tak hanya ke penegak hukum, kata dia, permasalahan ini juga telah bergulir di ranah persidangan perdata.

Dengan telah dikeluarkannya putusan MA yang menolak upaya kasasi dari Hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon.

Dia berharap dari jajaran Polda Sumsel untuk bisa menindaklanjuti laporan ini sehingga tidak berlarut-larut. “Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun dan akhirnya kita laporkan ke Polda Sumsel,” aku Syarifuddin.

Namun, puluhan eks karyawan itu hanya berada di bawah flyover dan tidak boleh melakukan orasi. Pihak Polda Sumsel hanya menerima 10 orang perwakilan untuk masuk dan menemui pejabat di Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Kaur Penum Subbid Penmas Bid humas Polda Sumsel Kompol Astuti, S.Sos., didampingi dua Polwan Bidhumas Polda Sumsel.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 73 eks karyawan Hotel Sandjaja Palembang melaporkan pemilik hotel berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (21/1) lalu.

Laporan dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan, Syaifuddin (52) yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa hari lalu.

Laporan ke polisi tersebut, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon senilai total Rp4,5 miliar terhadap eks-karyawan, tetapi tak membuat IS bergeming.

Menurut kuasa hukum ke 73 eks-karyawan Hotel Sandjaja Aprisal Nesidatu, SH., pihaknya telah melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana. (yns)