PALEMBANG – Lima sekawan yang merupakan terdakwa kurir ekstasi sebanyak 300 butir dengan berat 7,91 gram, yaitu Nita Apriyani, Herianto, Saidi, Muhammad Fajri dan Febriansyah, Senin (27/07), harus menjali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan cara visual.
Dalam persidangan yang berlangsung kelima terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH, masing – masing dengan pidana penjara selama 11 tahun kurungan dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan.
Atas perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Bombongan Silaban SH LLM menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan JPU terungkap kejadian bermula bahwa kelima terdakwa tersebut bersama rekannya yang kini buron yang identitasnya dirahasiakan merupakan target dari Ditresnarkoba Polda Sumsel lantaran diduga sering mengedarkan ekstasi di wilayah itu.
Mengetahui hal tersebut tim Ditresnarkoba membuat strategi untuk menangkap para terdakwa tersebut dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Pada 26 Februari 2020 akhirnya dua polisi yang menyamar bertemu dengan terdakwa Nita untuk membeli barang haram tersebut. Setibanya disana, pelaku langsung ditangkap dan tim langsung melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan polisi akhirnya berhasil menangkap empat rekan Nita dan juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 330 butir. (yns)