PALEMBANG – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik yantok, dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A khusus Palembang, Kamis (15/9).
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, serta Erik Yantok masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim saat di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada tiga terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH dengan pidana penjara seumur hidup.
Diberitahukan kejadian bermula saat tim pemberantasan Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dibawa dari Pekanbaru menuju Mesuji tempatnya di rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kab. OKI.
Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang Lampung. Setiba di lokasi tim melihat sebuah mobil
Toyota Avanza warna hitam yang gerak gerik mencurigakan dan dilakukan pembuntutan.
Kemudian pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang Panggang Mesuji, Tim langsung menghentikan kendaraan tersebut, untuk melakukan penggeledahan pada saat dilakukan pengeledahan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir dengan Afdal serta Erik Yanto ditemukan 1 buah tas besar merek Adidas yang berisikan sabu berjumlah 15 bungkus dengan berat 14.960,59 gram, yang terletak di bagasi belakang mobil.
Kemudian para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan di kantor BNN Provinsi Sumsel guna diproses lebihlanjut. (yns)