PALEMBANG – Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat melimpahkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 21 ribu butir pil ektasi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (11/12).
Ke enam tersangka yakni Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang, Ahmad Najmi Ermawan, Joko Zulkarnain, Alamsyah, Yati Surahman dan Mulyadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agung Ary Kesuma SH mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan enam tersangka berikut barang bukti untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), selama 20 hari ke depan.
“Ke enam terdakwa dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.
Dimana lanjut mantan Kasi Intel Denpasar tersebut, untuk kelima terdakwa dilakukan penangkapan di Palembang. Setelah sebelumnya pengembangan di Cilacap, serta satu orang diamankan di Medan yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.
“Awal tahun nanti berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kls 1 Khusus Palembang, agar ke enam terdakwa menjalani persidangan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya,”terangnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Palembang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dengan barang bukti lima kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ribuan ekstasi.
Dalam jaringan ini, D berperan mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M. (yns)