PALEMBANG – Seorang Juru Parkir (Jukir) di salah satu rumah sakit di Palembang terancam pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI No 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasalnya, pria tersebut telah melakukan penyebaran video yang dinilai hoax tentang virus corona.
Ketika diamankan di Mapolrestabes Palembang, pelaku Depriandi (33) warga Jalan A.Yani Kecamatan Jakabaring ini hanya bisa menyesal dan menangis apa yang telah diperbuatnya.
“Aku nyesel pak, aku cuma iseng ngambil video itu. Aku juga tidak tahu pasien itu sakit apa, ampuunn pak maaf aku dak pingin di penjara,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut di group WhatApp. Namun, nyatanya pasien yang di evakuasi tersebut bukanlah terkena Corona.
“Ya benar kita telah mengamankan juru parkir di rumah sakit di Jalan Basuki Rahmat, dimana pelaku ini dengan sengaja menyebarkan video adanya pasien corona di rumah sakit tersebut. Namun pada kenyataannya pasien tersebut bukan pasien terkena virus corona,” katanya. Selasa (31/03).
Diketahui sebelumnya, pelaku Depriandi, pada Jumat (27/03) sekitr pukul 11.40 WIB sedang bekerja sebagai Juru Parkir di Rumah Sakit lalu mengunggah video menggunakan Handphone terhadap seorang pasien yang sedang dibawa oleh 2 orang perawat laki-laki yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan dipindahkan ke dalam Mobil Ambulance milik Rumah sakit tersebut.
Lalu pelaku berkata kepada pengunjung Rumah sakit bahwa pasien yang akan dimasukan kedalam mobil ambulance tersebut adalah pasien Positif Corona.
Tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut, lalu sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mendistribusikan Video yang berdurasi 2:03 menit tersebut ke Group Whatsaf dengan Nama “Sahabat Nusapala” yang beranggotakan 20 (dua Puluh) orang. Dari ulahnya tersebut ia harus berurusan dengan Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang. (yns)