

PALEMBANG – Baru saja keluar dari lapas wanita, Wulan Purnama Sari (41) kembali diangkut oleh Sat Reskrim Polresta Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan kasus makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera selatan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar membeberkan kepada awak media kasus yang berhasil ditanganinya tersebut pada Selasa (20/8).
“Pelaku dulunya PNS khusus bagian rekrutmen di Kemenkumham dan telah melakukan penipuan kepada CPNS,” ujar Hari Dinar kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku saat ini tidak lagi bekerja di Kemenkumham dan kasus yang dijerat juga sudah berlangsung sejak tahun 2008 sampai 2012. Pelaku juga sudah ditahan karena laporan itu divonis hakim satu tahun dan dijalani selama enam bulan di Lapas Wanita.
“Dia sudah di tangkap 2018 lalu ditahan enam bulan. Setelah dia keluar dari lapas hari ini kita tangkap lagi. Sebab ternyata ada lagi laporan yang sama di tahun itu. Ada lima laporan kepada kami,” ucapnya.
Diketahui, pelaku telah mendapatkan uang hingga ratusan juta. Sebab dari lima korban yang melapor ada yang menyetor uang Rp60 juta, Rp50 juta, Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Sedangkan motif yang dijalankan pelaku dijabarkan Kanit, terlapor menawarkan kepada korban bahwa dirinya dapat membantu orang untuk bekerja sebagai PNS tanpa tes dengan syarat menyiapkan sejumlah uang.
Saat disinggung mengenai apakah ada keterlibatan orang dalam di kantor Kemenkumham, Kanit menjawab pelaku sendirilah yang melakukan proses penipuan secara tunggal.
“Dia bilang setor itu bohong karena sudah kita sidik tidak ada. Apa lagi ini kasus sudah berjalan lama kita juga sudah menyelidiki kesana tapi dialah pelaku tunggalnya,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku Wulan Purnama mengaku, awalnya dia iseng namun setelah sekian lama, dirinya berhasil meloloskan 50 CPNS di Kemenkumham. Dan hanya gagal meloloskan 5 orang saja hingga kasus ini akhirnya terbongkar.
“Saya juga sudah berhenti jadi PNS ini kasus lama. Sebenarnya sudah saya mau kembalikan uangnya tapi mereka tidak mau. Makanya saya di tahan kemarin,” tuturnya. (yns)