Nekat Bawa 4 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi ke Palembang Menggunakan Motor

0

PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap dua warga Pekanbaru dan dua warga Palembang yang akan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di Palembang.

Tersangka itu adalah Randi Arpan (28), mantan honorer Dukcapil Siak warga Jalan Taskurun 3 Kabupaten Siak Riau dan Suherman (32) warga Balai Kayang Kabupaten Siak Riau.

Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel saat melintas di Jalan Palembang Betung tepatnya, di depan Polsek Talang Kelapa Banyuasin pada 6 Agustus 2019 lalu.

Keduanya, ditangkap saat mengendarai sepeda motor dari Jambi menuju ke Palembang. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti 4 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi gambar Minion. “Saat ditangkap, keduanya langsung diamankan dan diinterogasi secara intensif,” jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri didampingi Direktur Resnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, Kamis (15/8).

“Dari pengakuan keduanya, bila barang tersebut akan diantarkan kepada dua orang di wilayah Palembang,” jelas Farman.

Pengembangan dilakukan terhadap orang yang akan mengambil barang tersebut. Pengembangan pertama menangkap Julian Effendi (34), warga Jalan Boster Kecamatan Sukarami Palembang keesokan harinya.

Ternyata, masih ada satu orang lagi yang akan menerima barang. Pengembangan kembali dilakukan dan akhirnya ditangkap Adiansyah (35) warga Jalan Depaten Lama 27 Ilir Palembang di kawasan 26 Ilir Palembang.

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan interogasi dan diduga barang ini milik seseorang yang sedang mendekam di penjara.

“Saya prihatin sekali, narkoba yang masuk ke Sumsel. Dari itulah, saya sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel,” ujar Firli.

Dari pengakuan Randi, bila dirinya dan rekannya hanya disuruh mengantarkan barang ke Palembang. Nantinya, baru akan diambil orang di Palembang setelah sampai. “Kalau pakai motor, biar tidak mencolok. Jadi pakai motor dari Jambi ke Palembang,” katanya. (yns)