Oknum ASN OKI Diduga Arogan Terhadap Wartawan

0

# Nyaris Tabrak Motor Korban

KAYUAGUNG – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, sesuai dengan apa yang telah tertuang pada pasal 21 dan 23 tentang peraturan Hak dan Kewajiban ASN itu sendiri sepertinya tidak diindahkan oleh S, oknum ASN yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bahkan Oknum ASN tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 53 Tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian yang tertuang pada pasal 1, poin 3 yang berbunyi: Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Pasalnya oknum pegawai plat merah tersebut telah bersikap Arogan dan hampir menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh seorang wartawan yang saat itu bersama istri dan anaknya yang baru berusia 8 bulan.

Kejadian pada Senin (19/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu Febri, wartawan yang bernasib naas tersebut bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor jenis Honda melaju menggiring kendaraan lainnya untuk ikut pawai Karnaval HUT RI.

Setiba di Jalan Letnan Muhktar Saleh atau Jalan Pahlawan Kayuagung Kab.OKI, saat itu kondisi jalan ramai dan arus agak macet. Lalu Febri berusaha mendahului kendaraan di depannya karena mengingat sedang membawa anaknya yang masih bayi dan saat itu si bayi dalam keadaan kurang sehat untuk segera pulang ke rumah.

Ketika dia hendak mendahului mobil Dinas Pemadan Kebakaran yang berada disampingnya, Febri telah menyalakan klakson namun oknum ASN yang mengemudikan mobil plat merah tersebut sepertinya tidak ingin didahului.

“Tepat di Jalan Letnan Muhktar Saleh, saat itu mobil Dinas Pemadam Kebakaran berada tepat disamping kendaraan saya. Ketika saya hendak mendahului mobil yang dikemudikan oleh oknum ASN berinisial ersebut saya telah memberi kode dengan menyalakan klakson motor saya. Lalu oknum tersebut tidak mau didahului dan seketika langsung membentak dengan nada keras, bahkan langsung mengegas atau melajukan mobil sinas tersebut sehingga hampir menabrak kendaraan saya dengan kesengajaan,”  jelas Febri.

Saat itu korban dan istrinya langsung merasa cemas karena kejadian tersebut dan segera bergegas pulang. “Setiba dijalan yang sepi menuju rumah, Yusuf pengendara motor warga setempat tiba – tiba menghampiri saya dan berkata hampir kamu ketabrak mobil Damkar itu. Ngapo pulo mobil tu habis ngerem mendadak langsung tancap gas,”  papar Yusuf dengan bahasa daerah saat ditirukan oleh korban.

Ketika dikonfirmasi oknum ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI berinisial S ini membenarkan kejadian tersebut, bahkan menvonis pengendara motorlah yang bersalah karena hendak mendahului.

Bahkan oknum tersebut dengan nada keras sempat menyuruh anggotanya serta aparat kepolisian yang kebetulan berada di lokasi melaporkan dan menangkap si pengendara motor yang hampir saja dilindasnya.

Sangat disayangkan Oknum ASN petugas yang seharusnya mengawal jalan karnaval harus arogan dengan pengendara lain dan tidak memikirkan keselamatan pengguna kendaraan lainnya, bahkan dinilai telah melanggar peraturan kedisiplinan ASN itu sendiri. (gani)