Oknum Honorer Sat Pol PP Sumsel Dituntut 2 Tahun Bui

0
JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut Aprizal oknum Sat Pol PP Kota Palembang terdakwa kasus dugaan penggelapan, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (09/06). “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa yang semula bersikeras akhirnya memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tutup majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH MH.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kejadian bermula saat saksi Heruan memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.

Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.

Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang Rp28 juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp38 juta dari terdakwa sendiri.

Selanjutnya merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukarami Palembang. (yns)