Otak Pembunuhan Sopir Taksol Dituntut Hukuman Mati

0

PALEMBANG – Jaksa Penuncut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH, menuntut Akbar Al Faris terdakwa otak pembunuhan terhadap Sofyan sopir taksi online (taksol) hukuman mati.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (16/01).

“Menyatakan terdakwa Akbar Al Faris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati,” tegas JPU Purnama.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan guna memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, bermula Kamis 29 Oktober 2018 , terdakwa Akbar bersama Acuandra, Franata Ariwibowo (penuntutan dilakukan terpisah) dan Riduan berada di Area SPBU KM. 5 Jl. Kol. H. Burlian seberang Korem Garuda Dempo Palembang.

Kemudian terdakwa mendekati dan meminta bantuan sopir Gojek untuk dipesankan mobil angkutan dari aplikasi mereka namun gagal.

Selanjutnya sekitar pukul 13.38 WIB, terdakwa meminta bantuan kepada seorang perempuan yang bernama Leyla Kadarisna Tyas Murni yang saat itu sedang berada di SPBU KM. 5 Palembang bersama dua orang temannya yang bernama Fitri Aprilia dan Hani Amariah untuk memesan angkutan online GRAB dengan menggunakan akun GRAB milik Leyla Kadarisna Tyas Murni dengan tujuan ke tempat travel.

Kemudian akhirnya Leyla Kadarisna Tyas Murni memesankan angkutan online dengan tempat penjemputan di SPBU KM. 5 Jl. Kol. H. Burlian Palembang dengan tujuan ke KFC Simpang Empat Bandara SMB II Palembang.

Saat melintasi rute belok kiri ke Jl. Soekarno Hatta setelah memutar kembali ke arah KFC Simpang Empat Bandara, terdakwa meminta korban Sofyan untuk berhenti lagi.

Lalu, Acuandra langsung merangkul leher korban dengan lengan tangan kanannya sehingga tercekik dan kepala sopir ditarik dan dibawa melewati bangku depan tengah sampai akhirnya badan korban berada di tengah tengah jok depan dengan kepala mengarah ke belakang mobil.

Saat bersamaan dengan tangan kirinya Acuandra menarik tangan kanan korban dengan tujuan agar mempersempit ruang gerak Sofyan yang mencoba berontak.

Kemudian terdakwa membantu menekan dan menindih badan serta kaki korban supaya tidak berontak. Lalu Franata langsung Acuandra dengan kedua tangannya memegangi belakang kepala korban dan menekan dengan tangan kirinya.

Korban berusaha berteriak meminta tolong. Dan di saat yang bersamaan Riduan menggunakan kaki kanannya menginjak dan menekan kepala korbanke arah bawah ke lantai yang terganjal oleh konsole box yang ada di tengah jok depan sampai akhirnya terdengar suara “krek” dari tulang tengkorak korban.

Dan tidak lama kemudian keluarlah darah dari hidung dan mulut Sofyan hingga meninggal dunia.

Setelah korban tidak bergerak lagi, mobil dibawa menuju kearah Kabupaten Musi Rawas Utara. Di dalam perjalanan menuju ke daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut, semua barang milik korban seperti handphone sengaja dipecahkan dan dirusak kemudian dibuang di tengah perjalanan bersamaan dengan barang-barang lain seperti dompet yang berisikan identitas.

Saat melintasi jalan melalui ke Kecamatan Lakitan menuju ke Kecamatan Karang Dapo, sekitar 30 menit melalui jalan tanah berbatu itu, mobil berhenti dan kemudian tubuh Korban diangkat dan dibawa keluar dari dalam mobil melalui pintu tengah sebelah kiri.

Kemudian dibawa masuk sekitar lima meter saja dari pinggir jalan tanah berbatu, lalu tubuh Sofyan diletakkan di tanah dengan kondisi seperti parit dengan tinggi sekitar satu meter. (yns)