P21 Rampung, Tersangka Penggelapan Jabatan PT Bandar Trisula Diserahkan ke Kejati Sumsel

0

PALEMBANG – Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel melimpahkan tersangka Minda Tri Marwan, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (12/12). Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Minda Tri Marwan merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan sebagai bendahara PT Bandar Trisula. Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan PT Bandar Trisula mencapai Rp3,9 miliar hingga dilaporkan Giyanto perwakilan PT Bandar Trisula pada Selasa 23 Juli 2019.

Kasubdit Penmas Polda Sumsel, AKBP Ali Ansori, membenarkan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel menyerahkan tersangka Minda Tri Marwan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi.

“Minda Tri Marwan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sebagai bendahara PT Bandar Trisula yang merugikan keuangan PT Bandar Trisula mencapai Rp3,9 miliar. Hari ini setelah berkas perkaranya lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk menunggu proses persidangan,” jelasnya. (yns)