

PALEMBANG – Kasus pembunuhan terhadap Aan Yohzer (35) di Room 231 Hotel Rian di Jalan Pendustrian Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 27 Oktober lalu, direkonstruksi sebanyak 28 adegan.
Reka adegan ini berlangsung di Mapolsek Sukarami Palembang, Kamis (12/12). Adegan pembunuhan turut diperankan tersangka Faridi alias Didi (35). Sementara untuk korban diperankan anggota Reskrim Polsek Sukarami.
Pembunuhan ini berawal saat tersangka bertemu dengan saksi Tini Agustini di parkiran untuk membeli paket narkoba, dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Kemudian keduanya masuk ke dalam room 231. Disana sudah disiapkan bong sebagai alat hisap sabu.
Kemudian tersangka bertemu dengan korban dan teman-temannya masuk ke dalam room. Setelah bertemu, tersangka lalu pindah ke room sebelahnya atau room 230, dan membiarkan korban bersama temannya masuk ke room tersebut.
Pada adegan selanjutnya, saksi Sela menanyakan kepada tersangka soal sabu yang dibelinya. Kemudian Didi keluar dari room ke sebelahnya, dan datang teman korban menarik baju tersangka menanyakan soal sabu tersebut.
Pada adegan 18, korban menolong temannya dan langsung memukul tersangka dengan tangan kosong. Dari belakang teman korban melempar botol minuman. Tersangka pun langsung mengeluarkan obeng di pinggang sebelah kiri untuk menusuk korban sebannyak dua kali dibagian tubuhnya.
Setelah korban terjatuh, tersangka pun langsung melarikan diri ke parkiran untuk kabur. Kemudian korban dengan kondisi terluka mengejar dan sempat melemparkan botol minuman ke arah tersangka yang sudah melarikan diri.
Kapolsek Sukarami, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Sukaremi Iptu Hermansyah mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas ke pengadilan nanti. Rekontruksi hanya dilakukan di halaman kantor Mapolsek untuk pengamanan terhadap tersangka.
“Bisa dilihat proses adegan demi adegan dari awal, di mana dan bagaimana tersangka menghabiskan korban. Di mana permasalahan ini sendiri berawal dari narkoba,” terangnya.(yns)