

PALEMBANG – Mabes Polri mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Kompleks Grand City Palembang karena kasus narkoba. Pasutri tersebut ialah Safudin (56) dan Yuditya alias Yufdi (46).
Keduanya ditangkap polisi Rabu (11/9) malam. Tertangkapnya Safudin dan Yufdi ini sempat menggemparkan warga sekitar. Dari keterangan RW, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil pribadinya sebanyak 26 kilogram narkoba jenis sabu.
“Kalau tidak salah sekitar 4-5 personel dari Mabes yang mendatangi rumah pelaku, mereka datang subuh. Tak lama kemudian polisi membawa pelaku dan istrinya pergi,” ujar Junaidi, Ketua RW 20, Kamis (12/9).
Menurut Junaidi, saat kejadian tersangka sedang melakukan transaksi sabu seberat 26 kilogram yang ditemukan di mobil pribadinya. Dari keterangannya, penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Mabes Polri yang dipimpin AKBP Dewa, yang membawa surat perintah penangkapan.
Junaidi mengatakan, dalam kesehariannya dia sangat berbaur dengan masyarakat. Bahkan tidak terlihat bahwa dia adalah bandar narkoba kelas kakap.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, saat dikonfirmasi belum mengetahui adanya penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Grand City oleh Mabes Polri.
“Saya belum monitor adanya penangkapan dua tersangka dan barang bukti narkoba seberat 26 kilogram. Tapi saya sempat melihat dari salah satu Instagram, nanti saya tanya dulu dengan Dirnarkoba ya,” ujarnya. (yns)