BATURAJA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pembayaran tunggakan tagihan air bulan agar melunasi kewajibannya. Pembayaran tagihan tunggakan air hanya dapat dilakukan di loket kantor pusat PDAM Tirta Raja OKU.
Direktur PDAM Tirta Raja, H Abi Kusno, melalui Kasi Humas, Elfanco, mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan akan melakukan penertiban bagi pelanggan yang nunggak bayar lebih dari tiga bulan.
“Penertiban pelanggan PDAM Tahun 2023. Hal ini dilakukan karena saat ini mengingat tingginya tunggakan pelanggan. Penertiban ini dilakukan petugas gabungan bekerjasama dengan pihak Polres OKU,” kata Elfanco, Selasa (14/2).
Fanco menegaskan untuk waktu penertiban tunggakan pelanggan akan dilaksanakan selama 3 bulan. Pelaksanaan dimulai pada Selasa 14 Febuari sampai 14 April 2023 mendatang. Lokasi sasaran penertiban pelanggan di seluruh wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU.
“Wilayah pelayanan pelanggan PDAM Tirta Raja yakni Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat, Kecamatan sosoh Buay Rayap, Kecamatan Lubuk Raja dan sekitarnya,” ujarnya.
Guna menghindari pemutusan saluran air bersih PDAM, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan yang belum melakukan pelunasan tunggakan tagihan air agar segera melunasi tunggakannya.
“Selain itu kami juga mengharapkan kepada pelanggan agar membayar iuran air tepat waktu. Dengan demikian tidak terjadi penumpukan dan membebani pelanggan itu sendiri,” harapnya. (kie)