Pelaku Curanmor di OKU Akhirnya Tertangkap

0

BATURAJA – Setelah sukses menggasak dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, Juliansyah alias Juli (28) warga Desa Pengadonan, Kecamatan Pengadonan, Kabupaten OKU, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk, didampingi Wakapolres OKU, Kompol Zulkarnain, Senin (9/12), menjelaskan, pengangguran itu tergolong pencuri motor yang lihai karena hanya dalam tempo satu jam saja sukses “bergerilya” di rumah warga di dua desa berbeda. Tapi dua desa tersebut letaknya berbatasan dan terletak di Kecamatann Semidang Aji.

Masing-masing korbannya yang melapor atas nama Leni (45), warga Desa Panggal-Panggal dan Saianah (50), warga Desa Bedegung.

Aksinya dilakukan pada Selasa, 3 Desember 2019 lalu. Pertama di rumah Leni pukul 04.00 WIB. Tidak puas sukses diaksi pertama, tersangka lanjut beraksi di rumah Saianah pukul 05.00 WIB.

“Tidak ada rencana sama sekali Pak. Malam itu saya mancing tapi kehujanan. Saya berteduh di rumah warga. Saat berteduh saya kedinginan dan langsung timbul niat,” kata Juli yang dibawa ke Polres OKU.

Tersangka Juliansyah pun sempat ditanyai Kapolres OKU seputar kenekatan aksinya di subuh jelang pagi tersebut.

Menurut AKBP Tito, tersangka Juli ini telah mencuri di dua rumah atas nama pelapor di atas. “Jadi dia ini mencuri di rumah Leni dulu yang dalam keadaan kosong. Sekitar satu jam kemudian mencuri motor di rumah Saianah,” jelas AKBP Tito.

Dijelaskan Kapolres, di rumah Leni tersangka berhasil menggasak laptop, jala ikan, hard disk dan surat menyurat kendaraan. Sedangkan di rumah Saianah dia mengembat satu unit sepeda motor.

“Motornya diparkir depan rumah dan bisa langsung dihidupkan. Saat kabur membawa motor curiannya tiba-tiba kehabisan bensin dan mogok. Pelaku lalu mendorongnya untuk mencari penjual bensin eceran,” terang mantan Kapolres Prabumulih ini.

Saat mendorong motor itulah ada warga yang melihatnya dan curiga kepada gerak-gerik pelaku. Sementara korban sudah melapornya ke Polsek Semidang Aji.

“Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban dan tidak lama itu ada warga yang curiga bertemu pelaku mendorong motor, anggota kita langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan di Desa Ulak Pandan bersama semua barang bukti hasil kejahatannya,” imbuhnya.

Pelaku kata Kapolres, akan dijeratPasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ags)