BATURAJA – Jajaran Reskrim Polres OKU meringkus satu dari empat komplotan pelaku pembobol rekening nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM. Salah seorang pelaku yang ditangkap adalah Marhani alias Bur (35), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan, Kamis (16/01/2020).
Bur ditangkap setelah ke-4 kali melakukan aksinya atas laporan korban bernama Ervina Asdistya, pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun tempat kejadian ATM SPBU Air Paoh Jalan Dr. Moh. Hatta Air Paoh, Baturaja Timur, dengan bukti laporan polisi : LP/B-07/I/2020/ Sumsel/Res OKU/Sek. Bta Timur, 15 Januari 2020.
Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK MH menjelaskan kronologis kejadian, tersangka bersama komplotannya berpura-pura memberikan bantuan ketika kartu ATM korban sedang tersangkut.
Para pelaku memang dengan sengaja memasang pengganjal terlebih dahulu, agar kartu ATM calon korban tersangkut. Setelah kartu ATM korban tersangkut pelaku berpura-pura datang memberikan bantuan dengan cara menyuruh korban menekan nomor PIN ATM berulang kali dengan alasan agar kartu bisa dikeluarkan.
Setelah berhasil mengingat nomor PIN kartu ATM korban, pelaku kembali berpura-pura pergi meninggalkan lokasi, kemudian datang lagi disaat korban sudah pergi tanpa bisa mengeluarkan kartu ATM miliknya yang tersangkut akibat ulah para pelaku.
Pelaku datang kembali dengan merusak kunci gembok bagian atas mesin ATM menggunakan linggis untuk mengambil kartu ATM korban yang tersangkut tadi.
Selanjutnya setelah kartu ATM berhasil diambil, para pelaku bergegas pergi pindah ke mesin ATM ditempat lain daerah SPBU Air Karang lalu menguras uang isi ATM milik korban sebesar Rp750.000.
Menurut Kapolres, sepertinya komplotan pelaku kejahatan ini sudah lama malang melintang melakukan kejahatan, dengan modusnya mengganjal lubang kartu ATM. Sehingga pengguna kesulitan mengambil kartunya yang mandek di lubang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Sementara pelaku sendiri yang juga diketahui resedivis yang pernah masuk penjara pada tahun 2007 dengan kasus pencurian ini saat ditanya wartawan mengaku, uang yang ia dapat sebagian dipakai buat modal berjualan baju keliling ke pasar tradisional.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah kartu ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp750.000, dua buah alat pengganjal ATM beserta satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5590 FAA warna merah. (kie)